LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU
A.
Dasar Hukum
Layanan
Hukum dari Negara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan.
B.
Tujuan
Tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak
mampu adalah untuk:
1.
Meringankan
beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara
ekonomi di Pengadilan.
2.
Meningkatkan
akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau
gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.
3.
Memberikan
kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk
memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani
proses hukum di Pengadilan.
4.
Meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan,
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
5.
Memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
C.
Sumber Biaya
Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan
hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dibebankan
pada Negara melalui DIPA atau sumber dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat
tidak mampu terdiri dari:
1.
Layanan
Pembebasan Biaya Perkara
Ketentuan Umum: layanan pembebasan biaya
perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri
Pulang Pisau sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu
secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma;
Penerima Layanan: setiap orang atau
sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan
pembebasan biaya perkara.
2.
Penyelenggaraan
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ketentuan Umum: sidang di luar gedung
Pengadilan Negeri Pulang Pisau adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap,
berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau di suatu tempat
yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam bentuk sidang keliling atau sidang di
tempat sidang tetap.
Penerima Layanan: Pengadilan Negeri Pulang
Pisau dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Pulang
Pisau untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit
menjangkau lokasi kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau karena hambatan biaya
atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Sidang kelilingakan ditentukan
oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berdasarkan kebutuhan dan juga
koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau meurut wilayah dan
geografis.
3.
Penyediaan
Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ketentuan Umum: Posbakum Pengadilan Negeri
Pulang Pisau adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa
informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Layanan: Posbakum Pengadilan Negeri
Pulang Pisau memberikan layanan berupa:
a.
Pemberian
informasi, konsultasi, dan advis hukum.
b.
Benturan
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c.
Penyediaan
informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan
Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
E.
Penerima
Layanan Posbakum
1.
Setiap orang
atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki
akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa
pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen
hukum yang dibutuhkan.
2.
Orang atau
sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah pihak yang
akan/telah bertindak sebagai:
a.
Penggugat/Permohon,
atau;
b.
Tergugat/Termohon,
atau;
c.
Terdakwa,
atau;
d.
Saksi.
F.
Pendampingan
Terdakwa dalam Perkara Pidana
Selama proses persidangan, Terdakwa yang
tidak memiliki Advokat atau Penasihat Hukum berhak didamping Advokat atau Penasehat
Hukum berhak didampingi Advokat atau Penasehat Hukum dalam hal:
1.
Terdakwa
yang diancam dengan pidana mati.
2.
Terdakwa
yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih.
3.
Terdakwa
yang tidak mempu yang diancam pidana penjara 5 (lima) taun atau lebih.
Penunjukan
Advokat atau Penasehat Hukum dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa
perkara tersebut.
G.
Tidak Mampu
secara Ekonomi Dibuktikan dengan Dokumen sebagai berikut:
a.
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala
Wilayah Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu
membayar biaya perkara, atau;
b.
Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu
Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar
penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau dikeluarkan oleh
instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
Surat
pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat atau Penasehat Hukum yang dibuat
dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum dan disetujui oleh Petugas
Posbakum, apabila Pemohon layanan Posbakum tidak memiliki dokumen sebagaimana
disebut dalam huruf a atau b.