LKE ZI
Berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/2019
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan
zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih
dan melayani pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dimulai sejak tahun
2019. Dimulai dari Deklarasi
atau pencanangan pembangunan zona integritas yang disaksikan oleh forkopimda Kabupaten Pulang Pisau.
Pembangunan Zona Integritas merupakan program nasional yang harus dilaksanakan demi terwujudnya Reformasi Birokrasi sehingga Indonesia menjadi negara
dengan birokrasi yang berkelas dunia. Inti dari Zona Integritas adalah
pelayanan yang sesuai standar dan tanpa pungli. Kerjasama seluruh aparatur
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan dukungan dari seluruh stake holder adalah
kunci keberhasilan terwujudnya Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Pulang
Pisau.
Sejak melakukan pencanangan Pembagunan Zona
Integrutas Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah melaksanakan program kerja
dalam pembangunan zona integritas dengan melakukan perubahan pola pikir dan
budaya kerja serta berupaya memberikan layanan yang berkualitas menciptakan berbagai
inovasi guna memudahkan pengguna layanan dan pencari keadilan memperoleh
layanan dan keadilan.
Pembangunan Zona Integritas dengan 6 area perubahannya atau komponen pengungkit
yang diimplementasikan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengubah pola
pikir dan budaya kerja untuk peningkatan pelayanan lebih berkualitas, antara
lain:
Area 1
Manajemen perubahan yaitu upaya unit kerja
dalam mengubah mindset dan budaya organisasi Menjadi budaya kerja yang bersih dan melayani pada area 1 manajemen perubahan.
Area 2
Penataan
Tata Laksana yaitu upaya unit kerja dalam mengatur kata kerja untuk meningkatkan
Efisiensi dan efektivitas kerja.
Area 3
Penataan sistem manajemen sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya
manusia dan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan integritas sumber
daya manusia.
Area 4
Penguatan
akuntabilitas kinerja yaitu upaya unit kerja untuk meningkatkan Efisiensi dan
efektivitas pengunaan Sumber daya.
Area 5
Penguatan
pengawasan adalah upaya unit kerja untuk meningkatkan Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
Area 6
Penguatan
kualitas pelayanan publik yaitu upaya unit kerja dalam meningkatkan Pelayanan
publik dengan inovasi sehingga layanan menjadi mudah lebih murah lebih
cepat.
Pada tahun 2023, berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2496/SEK/OT1/III/2024 Perihal Evaluasi PMPZI Tahun 2024, Berikut lampiran LKE ZI Tahun 2023 Pengadilan Negeri Pulang Pisau