Kepaniteraan Perdata
KEPANITERAAN
PERDATA
I. PANITERA MUDA PERDATA
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan
berkas perkara perdata;
- Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister
untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan
Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang
sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama
kepada para pihak yang tidak hadir;
- Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat
banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara
yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi
putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan
isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Melaksanakan penerimaan konsinyasi;
- Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi;
- Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oteh Panitera;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur
berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
II. PENGADMINISTRASI UMUM
KEPANITERAAN PERDATA
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara
perdata ke dalam Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Perkara Perdata (KI-AI/P
s.d. KI-A5)
- Menginput SIPP jurnal perkara perdata (permohonan,
gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi)
- Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran setiap
hari kepada Panitera
- Mengoperasikan KOMDANAS untuk biaya perkara perdata
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan
III. STAF KEPANITERAAN PERDATA
- Mempersiapkan dan menyerahkan salinan putusan /
penetapan sesuai dengan permintaan dari para pihak ;
- Menerima dan memberikan tanda terima Memori Kasasi,
Kasaksi, Banding / Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan P
;.
- Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita/ Jurusita
Pengganti yang melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan oleh Panitera ;
- Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus / Insidentil ;
- Memberikan data keadaan Perkara Perdata kepada
Kepaniteraan Hukum sebagai bahan laporan setiap akhir bulan ;
Dan mempunyai Uraian Tugas/Pekerjaan sebagai Berikut :
- Membantu Pengetikan, Penyusunan dan Pengarsipan Surat.
- Membantu Pencatatan Daftar Sidang Perkara Perdata pada
papan acara persidangan.
- Membantu Menyerahkan Surat untuk ditandatangani Ketua
Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
- Membantu Melaksanakan Administrasi Perkara Perdata dan
urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata yang tertib
Administrasi Sesuai Ketentuan berlaku.