Pengaduan Layanan Publik
PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
1.
DASAR HUKUM
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya.
2.
PENGADUAN
Pengaduan adalah laporan yang mengandung
informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman
perilaku Hakim, pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Panitera
dan Jurusita, pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur
sipil negara. Pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin
pegawai negeri sipil, mal administrasi dan pelayanan publik dan/atau
pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
A.
Hak Pelapor, Terlapor dan Institusi Pemeriksa
Pelapor
dan/atau whistleblower adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Hakim,
dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran,
ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,
Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman
perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran
terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer,
maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan
Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada
dibawahnya.
Terlapor
adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung RI atau badan
peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara
tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran,
atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang
diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Mahkamah Agung RI atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya yang karena
kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung
jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
Hak Pelapor :
a.
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
b.
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas
tanpa paksaan dari pihak manapun.
c.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang
didaftarkannya.
d.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
pemeriksaan.
e.
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
f.
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor :
a.
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat
bukti lain.
b.
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas
tanpa paksaan dari pihak manapun
c.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam
pemeriksaan
d.
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
e.
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas
dirinya tidak terbukti.
Hak Tim
Pemeriksa :
a.
Melakukan pemanggilan atau meminta bantuan untuk melakukan pemanggilan
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan pihak terkait.
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor dan pihak terkait.
c.
Meminta salinan dan/atau diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan hal
yang diadukan.
d.
Meminta keterangan Ahli baik secara lisan maupun tertulis apabila
diperlukan dan/atau
e.
Meminta Terlapor untuk melakukan uji klinis atau laboratoris.
B.
Materi Pengaduan
Materi pengaduan berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah
Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
b.
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan
Jurusita.
c.
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
d.
Pelanggaran Hukum Acara.
e.
Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan
disiplin militer.
f.
Maladministrasi dan pelayanan publik
dan/atau
g.
Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
C.
Tata
Cara Pengaduan
Pengaduan
dapat disampaikan melalui:
a.
Aplikasi Siwas MA-RI pada situs
Mahkamah Agung RI;
b.
Layanan pesan singkat/SMS;
c.
Surat elektronik (e-mail);
d.
Faksimile;
e.
Telepon;
f.
Meja Pengaduan;
g.
Surat, dan/atau;
h.
Kotak Pengaduan;
Pengaduan
dapat dilakukan dengan cara :
1.
Secara Lisan
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan melalui :
a.
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan dengan menunjukkan
identitas diri;
b.
Petugas meja pengaduan memasukkan
laporan pengaduan ke dalam aplikasi Siwas MA-RI;
c.
Petugas meja pengaduan memberikan nomor
register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan;
2.
Secara Tertulis
Pengaduan secara tertulis harus memuat:
a.
Identitas Pelapor;
b.
Identitas Terlapor jelas;
c.
Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat
kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi
misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
memperkuat pengaduan Pelapor, dan;
e.
Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam
aplikasi Siwas MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke
Badan Pengawasan apabila diperlukan;
3.
Secara Elektronik
Pengaduan elektronik harus
memuat:
a.
Identitas Pelapor;
b.
Identitas Terlapor jelas;
c.
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan
berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi
dengan nomor perkara;
d.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
memperkuat pengaduan Pelapor;
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti;
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan
kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon
I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat
Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama
secara lisan dan tertulis melalui Meja
Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja
eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan
Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat
Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Pulang
Pisau, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Jl. Tingang Menteng No 39 Pulang
Pisau Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Telepon. (0513)2027516 Fax (513)2027516
atau dengan mempergunakan Sistem Online
Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan
perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan
kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
dari pihak manapun;
- mendapatkan
informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan
perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan
bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan
bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan
kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
dari pihak manapun;
- mendapatkan
perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan
surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak
terbukti.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung
RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan
pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan
dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan
format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja
terlapor#isi pengaduan.