Kompensasi Pelayanan
Sebagai wujud untuk memberikan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan dan SOP yang ada, maka apabila terjadi keterlambatan Pelayanan, Pengguna Jasa Pengadilan berhak mendapakan kompensasi Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Nomor : 15/KPN.W16-U11/SK/I/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.