Profile Role Model dan Agen Perubahan
Profil
Role Model dan Agen Perubahan
Bahwa untuk melaksanakan Reformasi
Birokrasi perlu adanya keteladanan pimpinan sebagai Role Model yang mampu
mengarahkan dan memimpin perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan
kerja yang dipimpinnya, dan Role Model yang ditetapkan diharapkan dapat
mendorong pengimplementasian core values ASN yang Berorientasi pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Dengan memperhatikan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam
hal ini melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 23/KPT.W16-U/SK.KP3.4/I/2024 tentang Penetapan Role Model pada Pengadilan Negeri
Pulang Pisau Tahun 2024, yaitu menetapkan Mohamad Zakiuddin, S.H.,
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, sebagai Role Model pada Pengadilan Negeri
Pulang Pisau Tahun 2024.
Masih pada motivasi yang sama, yaitu
dalam rangka reformasi birokrasi, birokrasi pemerintahan yang professional,
mengubah pola pikir dan budaya kerja, serta memotivasi dan meningkatkan kinerja
aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau, maka perlu ditetapkan Agen Perubahan,
yang mana penetapan tersebut didasarkan pada beberapa kriteria tertentu.
Setelah dilakukan penilaian oleh Tim Agen Perubahan Tahun 2024, telah ditetapkan Riviera Jesica Manurung, S.H. sebagai Agen Perubahan
Tahun 2024, yakni berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan
Negeri Pulang Pisau Nomor: 53/KPN.W16-U11/SK/III/2024 tentang Penetapan
Agen Perubahan Tahun 2024 pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.