Profile Role Model dan Agen Perubahan
Role Model
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi
perlu adanya perubahan mindset (pola pikir) dan culture
set (budaya kerja) yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan
manajemen perubahan sebagai bagian dari delapan area perubahan dalam program Reformasi
Birokrasi. Perubahan mental model/perilaku Aparatur diharapkan akan mendorong
terciptanya budaya kerja positif yang kondusif agar terciptanya birokrasi yang
bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan
yang berkualitas. Salah satu indikator diimplementasikannya proses perubahan
pola pikir dan budaya kinerja tersebut berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 14
Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah,
salah satu upaya untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan
melalui pemilihan agent of change ataupun role model.
Dalam rangka melaksanakan Permenpan dan RB
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi
Pemerintah, Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II telah melakukan pemilihan
Role Model untuk Periode Juli-Desember 2022. Pemilihan langsung didasarkan pada
kriteria dan indikator yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 Tentang Pembaharuan
Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satan Kerja yang berada di
Bawahnya.
Adanya Role Model yang menjadi contoh
keteladanan perilaku nyata dari pimpinan dan individu sebagai agen perubahan yang
menggerakkan reformasi birokrasi di lingkungan satuan kerjanya yang bertanggung
jawab untuk selalu mempromosikan dann menjalankan keteladanan mengenai peran
tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang
menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor W16-U11/82/KPN/ KP.05.8/SK/7/2022 , Noorhayati, S.Kom., S.H. telah ditetapkan sebagai Role Model Pengadilan Negeri Pulang Pisau periode Juli-Desember 2022. Berdasarkan kritera sebagai berikut:
1.
memiliki pendirian teguh;
2.
jujur;
3.
adil;
4.
cerdas;
5.
mampu bersikap tenang dalam
kondisi apapun;
6.
komunikasi yang baik;
7.
bertanggungjawab;
8.
menginspirasi;
9.
keyakinan;
10.
empati;
sebagai Panitera Muda Pidana Ibu Noorhayati, S.Kom., S.H. Selalu tersenyum dan tidak pernah mengeluh, disiplin dalam menjalankan
segala tugasnya menjadikan beliu sebagai role model yang
tepat untuk menjadi contoh dalam budaya kerja Aparatur Pengadilan Negeri Pulang
Pisau yang berintegritas.
Semoga dengan terpilihnya Ibu Noorhayati, S.Kom., S.H. senantiasa dapat mempromosikan dan menjalankan keteladanan yang dapat dijadikan contoh oleh rekan/pegawai lain yang menjadikan salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Agen Perubahan
Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam
menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen
perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk
membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan
publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme
SDM Aparatur.
Pengadilan Negeri Pulang Pisau sebagai salah
satu instansi yang telah mencanangkan Pembagunan Zona Integritas sejak tahun
2019. Komitmen Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk melaksanakan ZI menuju
WBK/WBBM, salah satunya telah dibentuk agen perubahan Pengadilan Negeri Pulang
Pisau untuk menjadi penggerak dan akselerator pelaksanaan RB sejak tahun 2019
dan pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang
Pisau Nomor W16-U11/83/KPN/
KP.05.8/SK/7/2021, Romi Nevriyandra, A.Md. telah
ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Negeri Pulang Pisau periode
Juli - Desember 2022, dengan kriteria yang telah ditetapkan sesuai Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021
Tentang Pembaharuan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satan Kerja yang
berada di Bawahnya sebagai berikut:
1.
Disiplin;
2. tanggungjawab;
3. perilaku;
4.
kominikasi; dan
5.
inovasi.
Sebagai Pengelola Perkara Romi Nevriyandra, A.Md. bertugas membantu pekerjaan di kepaniteraan
perdata seperti menerima pendaftaran perkara perdata, Petugas PTSP Perdata. Dalam melaksanakan tugasnya
Romi Nevriyandra, A.Md. dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab, suka membantu
rekan sesamanya dan murah senyum.
Semoga dengan terpilihnya Bapak Romi Nevriyandra, A.Md. sebagai Agen Perubahan senantiasa
dapat mempromosikan dan menjalankan program
agen perubahan yang telah dibuatnya dengan baik yang
menjadikan salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya
kerja dalam lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.