Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di
luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi
sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis
perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Saat ini Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak
memiliki Zitting Plaats.
Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.