Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di
luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi
sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis
perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Saat ini Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak
memiliki Zitting Plaats.
Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.


 
  






 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Dirjen Badilum
Dirjen Badilum PT Palangka Raya
PT Palangka Raya PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Jadwal Sidang
Jadwal Sidang Cek Denda Tilang
Cek Denda Tilang Direktori Putusan
Direktori Putusan e-Court
e-Court e-Berpadu
e-Berpadu Eraterang
Eraterang Survey IKM IPK
Survey IKM IPK 
  

 
 





 Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum
 Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Palangka Raya
 Pengadilan Tinggi Palangka Raya Litbangkumdil MARI
 Litbangkumdil MARI Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
 Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia



