Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
Dasar Hukum
(Regulasi) Pengaduan
(SESUAI DENGAN SK KETUA MA RI No.076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN
PENGADUAN)
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN
PENGADUAN
A. Maksud
1.
Merespon keluhan baik yang berasal dari
masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan
sendiri;
2.
Menyelesaikan penanganan pengaduan
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3.
Membuktikan benar atau tidaknya hal yang
diadukan;
4.
Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa
laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan
dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
1.
Menjaga citra dan wibawa lembaga
peradilan;
2.
Meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga peradilan.
C. Fungsi
1.
Memperkuat mekanisme pengendalian dan
pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
2.
Memperkuat mekanisme pengawasan di
lingkungan pengadilan;
3.
Memperkuat fungsi pertanggungjawaban
Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1.
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau
pedoman perilaku hakim;
2.
Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3.
Pelanggaran sumpah jabatan;
4.
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin
Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
5.
Perbuatan tercela, yaitu berupa
perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya
dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota
masyarakat;
6.
Pelanggaran hukum acara, baik yang
dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7.
Mal administrasi, yaitu terjadinya
kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
8.
Pelayanan publik yang tidak memuaskan
yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara
umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN
A. Disampaikan secara
Tertulis
1.
Pengaduan hanya dapat diterima dan
ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan
Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
2.
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan
formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang
tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat
ditindaklanjuti;
3.
Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk
membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu
menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam
formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan
Informasi yang Jelas
·
Untuk mempermudah penanganan dan tindak
lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat
menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
o Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau
pengadilan tempat Terlapor bertugas;
o Perbuatan yang dilaporkan;
o Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara; dan
o Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak
pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
pengaduan Pelapor.
·
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk
mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak
mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
·
Pengaduan ditujukan kepada:
o Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan
Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
o Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda
Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
·
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos
dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop
tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan”
pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM
DAN PEGAWAI
(076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN
PENGADUAN
A. Maksud
1.
Merespon keluhan baik yang berasal dari
masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan
sendiri;
2.
Menyelesaikan penanganan pengaduan
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3.
Membuktikan benar atau tidaknya hal yang
diadukan;
4.
Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa
laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan
dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
1.
Menjaga citra dan wibawa lembaga
peradilan;
2.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga peradilan.
C. Fungsi
1.
Memperkuat mekanisme pengendalian dan
pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
2.
Memperkuat mekanisme pengawasan di
lingkungan pengadilan;
3.
Memperkuat fungsi pertanggungjawaban
Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1.
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau
pedoman perilaku hakim;
2.
Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3.
Pelanggaran sumpah jabatan;
4.
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin
Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
5.
Perbuatan tercela, yaitu berupa
perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya
dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota
masyarakat;
6.
Pelanggaran hukum acara, baik yang
dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7.
Mal administrasi, yaitu terjadinya
kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
8.
Pelayanan publik yang tidak memuaskan
yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara
umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN
A. Disampaikan secara
Tertulis
1.
Pengaduan hanya dapat diterima dan
ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan
Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
2.
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan
formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang
tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat
ditindaklanjuti;
3.
Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan
untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan
membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam
formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan
Informasi yang Jelas
·
Untuk mempermudah penanganan dan tindak
lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat
menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
o Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau
pengadilan tempat Terlapor bertugas;
o Perbuatan yang dilaporkan;
o Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara; dan
o Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak
pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
pengaduan Pelapor.
·
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk
mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak
mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
·
Pengaduan ditujukan kepada:
o Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan
Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
o Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda
Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
·
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos
dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop
tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan”
pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
HAK-HAK PELAPOR
1.
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan
identitasnya;
2.
Mendapatkan kesempatan untuk dapat
memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan
laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan
setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
1.
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah
dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
2.
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP)
dirinya.