ALUR PERMOHONAN KONSINYASI
ALUR PERMOHONAN
KONSINYASI
Persyaratan:
a. Surat
permohonan konsinyasi;
b. Melampirkan
dokumen awal:
-
Fotokopi
identitas Pemohon dan Termohon;
-
Surat
Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum;
-
Surat
tugas dari Instansi terkait;
-
Berita
acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
-
Fotokopi
surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugia berdasarkan
musyawarah penetapan ganti kerugian;
-
Surat
keputusan Gubernur, Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;
-
Fotokopi
surat dari appraisal perihal nilai ganti rugi;
-
Fotokopi
bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
c. Setelah
ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya
dinyatakan dapat dihitung oleh Kasir.
Dasar hukum:
-
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan
Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.