PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan pada
hakekatnya merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan
mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan
sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I. terhadap:
- penyelenggaraan peradilan
- Tingkah laku dan perbuatan hakim di semua lingkungan peradilan
- Pengaturan dan pengurusan masalah orgnisasi, administrasi dan finansial semua badan peradilan di bawah M.A.R.I
Pengawasan internal adalah mengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan
melekat adalah serangkaian kegiatan yang
bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan
langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan
tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan
fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh
aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut
dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan
lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia.