TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4.Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5.Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6.Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7.Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8.Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9.Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10.Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11.Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
13.Dilanjutkan saksi lainnya;
14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15.Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16.Tuntutan (requisitoir);
17.Pembelaan (pledoi);
18.Replik dari PU;
19.Duplik
20.Putusan oleh Majlis Hakim.