TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); - 2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; - 3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan; - 4.Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan); - 5.Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1); - 6.Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan; - 7.Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak; - 8.Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda; - 9.Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik); - 10.Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim; - 11.Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) - 12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban); - 13.Dilanjutkan saksi lainnya; - 14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert) - 15.Pemeriksaan terhadap terdakwa; - 16.Tuntutan (requisitoir); - 17.Pembelaan (pledoi); - 18.Replik dari PU; - 19.Duplik - 20.Putusan oleh Majlis Hakim. 


 
  






 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Dirjen Badilum
Dirjen Badilum PT Palangka Raya
PT Palangka Raya PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Jadwal Sidang
Jadwal Sidang Cek Denda Tilang
Cek Denda Tilang Direktori Putusan
Direktori Putusan e-Court
e-Court e-Berpadu
e-Berpadu Eraterang
Eraterang Survey IKM IPK
Survey IKM IPK 
  

 
 





 Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum
 Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Palangka Raya
 Pengadilan Tinggi Palangka Raya Litbangkumdil MARI
 Litbangkumdil MARI Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
 Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia




