Permohonan Eksekusi
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Eksekusi
1. Pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 R Bg yang mengatur cara menjalankan putuasan pengadilan atau disebut eksekusi
2. Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provinsi
3. Rv Pasal 1033 mengenai eksekusi riil.
4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
5. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
6. Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentnag Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sangketa
10. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
11. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
12. Undang-undang Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan
a. Surat Permohonan (Soft copy Permohonan)
b. KTP Principal
c. Surat Kuasa Khusus (bagi yang menggunakan kuasa)
d. KTA Advokat/ BA Sumpah Advokat
e. Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
f. Salinan Putusan Tingkat Banding
g. Salinan Putusan Tingkat Kasasi
h. Salinan Putusan Peninjauan Kembali
i. Relas Pemberitahuan Putusan Terakhir
j. Akta Perdamaian
k. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
l. Resume Dari Jurusita
m. Surat Kuasa Untuk Membayar Atau Panjar Biaya Permohonan Eksekusi
n. Lain-lain