Laporan Pelayanan Informasi Publik
LAPORAN TAHUNAN
PELAYANAN INFORMASI
Ringkasan
Laporan
Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan Kehakiman
serta Peradilan Tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis dibidang
kekuasaan Kehakiman, karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan
peradilan, tetapi juga sebagai puncak manejemen dibidang administrasi, personil
dan finansial. Dengan kebijakan satu atap, memberikan tanggung-jawab dan
tantangan bagi Mahkamah Agung, untuk menunjukkan kemampuannya guna mewujudkan
organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel.
Dalam keadaan yang demikian, diperlukan suatu aturan perencanaan strategis,
yang meliputi pembenahan diseluruh aspek peradilan, dalam kerangka pembaharuan
peradilan yang komprehensif dan sistematis dan sebagai wujud dalam merespon
keadaan tersebut, mahkamah agung telah mengambil langkah membuat perencanaan
strategis untuk 25 (dua puluh lima) tahun mendatang yang dirumuskan didalam
“Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035”. Dirumuskannya Cetak Biru ini
dilaksanakan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita
pembaharuan peradilan secara utuh.
Dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, telah
dirumuskan Visi baru Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan
Indonesia Yang Agung”, dan salah satu penunjang penting yang dapat mendukung
terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung adalah dengan memiliki
manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transpransi,
serta dukungan organisasi modern yang berbasis IT (Informasi Informasi).
Untuk mewujudkan salah satu penunjang penting tersebut, Mahkamah
Agung telah mengeluarkan SK KMA Nomor ; 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan
informasi bagi pejabat diseluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan
badan peradilan. Sebagai tindak lanjut program keterbukaan informasi
berdasarkan SK Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tersebut MA RI telah merencanakan
untuk pengadaan perangkat IT sebagai sarana dan prasarana pendukung dalam
memberikan pelayanan informasi publik. Pengadaan sarana dan prasarana IT
tersebut secara menyeluruh dan merata diberikan pada 4 lingkungan peradilan
yang ada dibawahnya baik peradilan tingkat banding, maupun peradilan tingkat
pertama seluruh Indonesia.
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada
publik, menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk 2
(dua) sarana yaitu secara tidak langsung yaitu melalui website resmi, sistem
informasi penelurusan perkara dan secara langsung yaitu melalui Meja Informasi,
Meja Pengaduan yang ada pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik,
Pengadilan Negeri Pulang Pisau berusaha memberikan akses kepada publik atau
masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang publik butuhkan, melalui
berbagai media seperti meja informasi dan pengaduan yang tersedia dikantor
Pengadilan Negeri Pulang Pisau hingga layanan informasi publik online melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), website, Eraterang, E-court, dan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses oleh masyarakat
dimanapun dalam mendapatkan informasi publik maupun penelurusan perkara secara
langsung melalui website resmi di alamat www.pn-pulangpisau.go.id dan
untuk SIPP di alamat www.sipp.pn-pulangpisau.go.id
.
Dengan Layanan Informasi Publik ini, diharapkan jarak dan waktu
tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas
informasi publik.