Posbankum
Layanan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Dasar Hukum:
- Perma
No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK
Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 4 SK Dirjen Badilum No.
52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara
ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
(2) Permohonan
pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan,
diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui
meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang
diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban,
dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat
yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya
perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga
Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras
Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah
atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan
keterangan tidak mampu;
atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani
Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.