Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Pulang Pisau sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan SK Nomor W16-U11/43/KPN/HM.00/SK/1/2023 tentang Penunjukan Duta Layanan dan Sobat Rentan pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II
Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau: