Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
PROSEDUR
PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.OO/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menatapkan standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
- Penyandang Disabilitas datang Ke Pengadilan;
- Petugas Keamanan menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung;
- Satpam/petugas pelayan disabilitas pengadilan menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas seusai dengan nomor urut antrian prioritas;
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal;
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan /ceklist;
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas;
- Petugas PTSP akan membantu pengguna layanan prioritas untuk mengisi form penilaian personal;
- Setelah selesai menerima layanan dari PTSP, pengguna layanan prioritas akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas