Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
452x640 (Original: 452x640) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014. Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dibebankan pada Negara melalui DIPA atau sumber dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah untuk:
1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat atau Penasehat Hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum dan disetujui oleh Petugas Posbakum, apabila Pemohon layanan Posbakum tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu terdiri dari:
1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Ketentuan Umum
Layanan pembebasan biaya perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri Pulang Pisau sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Penerima Layanan
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ketentuan Umum
Sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Peneriman Layanan
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menurut wilayah dan geografis.
3. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ketentuan Umum
Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Layanan
Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan layanan berupa:
1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Penerima Layanan Posbakum
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hokum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
- Penggugat / Pemohon, atau
- Tergugat / Termohon, atau
- Terdakwa, atau
- Saksi
Pendampingan Terdakwa dalam Perkara Pidana
Selama proses persidangan, Terdakwa yang tidak memiliki Advokat atau Penasehat Hukum berhak didampingi Advokat atau Penasehat Hukum dalam hal :
- Terdakwa yang diancam dengan pidana mati
- Terdakwa yang diancam pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih
- Terdakwa yang tidak mampu yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Penunjukan Advokat atau Penasihat Hukum dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Biaya
Berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan
bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara gratis kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat
memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum,
Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum
adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan
anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bantuan hukum
tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum,
yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan
memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak
konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan
didalam hukum.
3. Menjamin kepastian
penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah
Negara Indonesia.
4. Mewujudkan
peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Pasal 25 SEMA No 10
Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos
Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta
penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan
Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat
hukumnya.
Hak dan Kewajiban
Penerima Bantuan Hukum
1. Penerima Bantuan
Hukum berhak :
2. Mendapatkan Bantuan
Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak
mencabut surat kuasa.
3. Mendapatkan Bantuan
Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
4. Mendapatkan
informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan
Hukum wajib :
1. Menyampaikan bukti,
informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan
Hukum.
2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.