Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
- Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
o prosedur biasa; dan
o prosedur khusus
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
o Permohonan
disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
o Informasi yang
diminta bervolume besar;
o Informasi yang
diminta belum tersedia; atau
o Informasi yang
diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori
informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat
dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai
informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara
langsung dan informasi yang diminta:
o Termasuk dalam
kategori yang wajib diumumkan;
o Termasuk dalam
kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar
Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima
dari pihak atau pengadilan lain);
o Tidak bervolume besar
(jumlahnya tidak banyak); dan atau
o Perkiraan jumlah
biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan
dengan mudah.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan
Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta
tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya
membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan,
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam
hal permohonan ditolak;
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan,
PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan
memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk
menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan
Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta
menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal
permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana
dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi
tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas
Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik
(softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi
tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat
penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut
biaya.
- Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta
dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12
selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi
dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume
besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan
untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta
Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register
Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait
mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya
perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan
ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan
biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya
dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan
informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur
untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin
melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
menggandakan atau tidak informasi tersebut.
D. Biaya Perolehan
Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas
biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta
biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil
yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan
penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan
kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi
penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau
penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada
pemohon bukan merupakan salinan resmi.
E. Syarat dan
Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan
sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas
Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan
PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan
kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau
kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi
oleh Pemohon atau kuasanya.
o Adanya penolakan atas
permohonan informasi;
o Tidak disediakannya
informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
o Tidak ditanggapinya
permohonan informasi;
o Permohonan ditanggapi
tidak sebagaimana yang diminta;
o Tidak dipenuhinya
permohonan informasi;
o Pengenaan biaya yang
tidak wajar; dan/atau
o Penyampaian informasi
melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi
oleh Pemohon atau kuasanya.
F. Registrasi
Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon
untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan
sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
G. Tanggapan atas
Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan
tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID
selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya
pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan
PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke
PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas
Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada
Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja
sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi
menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau
kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima
tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
o Tanggal pembuatan
surat tanggapan atas keberatan;
o Nomor surat tanggapan
atas keberatan;
o Tanggapan/jawaban
tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau
beberapa hal sebagai berikut:
§
Mendukung sikap atau putusan PPID
disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
§
Membatalkan putusan PPID dan/atau
memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja;
§
Memerintahkan PPID untuk menjalankan
kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja;
§
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat
dikenakan kepada pemohon informasi.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan
PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke
PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan
atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi
kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya keputusan atasan PPID.