E-Litigasi
PENGERTIAN
E-Litigasi adalah Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
ALAMAT E-COURT/E-LITIGASI
Alamat E-court adalah sebagai berikut :
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
PROSES BERACARA E-LITIGASI (PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK)
Pemeriksaan Dokumen Awal
1. Pada Hari Sidang pertama Pengguna terdaftar dan Pengguna Lain menyerahkan asli surat kuasa, surat gugatan dan asli surat persetujuan principal.
2. Pada hari sidang pertama, yang dihadiri para pihak, Hakim akan menawarkan kepada pihak Tergugat untuk beracara secara elektronik.
3. Dalam hal Tergugat jika diwakili oleh advokat maka persetujuan untuk beracara secara elektronik tidak perlukan.
Panggilan Sidang
Panggilan pertama untuk Penggugat/Kuasa dilaksanakan secara elektronik, sedangkan panggilan pertama untuk Tergugat dilaksanakan secara manual.
1. Penggugat/kuasa yang telah melakukan pendaftaran secara elektronik, dan tergugat yang telah menyatakaan persetujuannya secara tertulis, Akan dilakukan pemanggilan secara elektronik.
2. Atas dasar perintah Hakim, Jurusita/Jurusita Pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan kepada para pihak secara elektronik melalui aplikasi e-Court ke domisili elektronik para pihak.
Proses Persidangan Awal
- Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama.
- Sidang dilakukan diruang sidang sesuai dengan tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan
- Hakim/Hakim Ketua membuka sidang
- Hakim akan menawarkan kepada pihak Tergugat untuk beracara secara elektronik, Dalam hal Tergugat jika diwakili oleh advokat maka persetujuan untuk beracara secara elektronik tidak perlukan
- Para pihak menyerahkan surat kuasa asli, surat gugatan dan asli surat persetujuan principal untuk beracara secara elektronik
- Majelis Hakim meneliti dokumen elektronik yang disampaikan melalui SIPP
- Hakim/Hakim Ketua memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019,
Proses Persidangan Lanjutan
1. Hakim/Hakim Ketua wajib menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, sampai dengan pembacaan putusan.
2. Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
3. Tergugat mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan.
4. Apabila jadwal sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugat tidak mengirimkan replik/kesimpulan, Tergugat tidak mengirimkan jawaban/duplik/kesimpulan secara elektronik tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah, maka sidang ditunda satu kali.
5. Setelah Majelis Hakim memverifikasi jawaban yang diajukan oleh Tergugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan jawaban kepada Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Pembuktian
1. Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti-bukti surat yang bermaterai kedalam Sistem Informasi Pengadilan. Surat-surat bukti harus asli dan diperlihatkan dimuka persidangan.
2. Keteranagn saksi dan ahli dapat dilaksanakn secara jarak jauh melalui audio visual.
3. Biaya yang timbul dari audia visual dibebankan kepada Penggugat dan/atau kepada pihak tergugat yang menghendaki.
Pemeriksaan Setempat
Jika dalam pemeriksaan suatu perkara di perlukan pemeriksaan setempat, maka Dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Serta Berita Acara Pemeriksaan Wajib diunggah ke Sistem Pengadilan oleh Panitera Pengganti.
Intervensi
- Pihak ketiga yang mengajukan intervensi wajib memenuhi persyaratan sebagai Penguna Terdaftar dan/atau Penguna Lain.
- Penggugat intervensi mengajukan intervensi melalui meja e-Court
- Proses pemeriksaan gugatan intervensi dilakukan secara elektronik sesuai dengan acara yang berlaku
- Hakim/Hakim Ketua mengeluarkan penetapan, penggugata intervensi diterima atau ditolak ssebagai pihak dalam perkara tersebut
Putusan
1. Putusan atau penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik
2. Pengucapan Putusan atau penetapan, secara hukum telah di laksanakan dengan menyampaikan putusan atau penetapan elektronik kepada para pihak dengan bentuk format PDF, dan dalam hal ini secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak.
Salinan Putusan
1. Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dapat diberikan dalam bentuk cetak.
2. Salinan putusan tersebut akan dikenakan biaya PNBP dan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik.
Upaya Hukum
- Bagi pihak yang sejak awal beracara secara Elektronik, dapat mengajukan upaya hukum secara elektronik dalam tenggang waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemohon membayar biaya perkara upaya hukum secara elektronik terdiri dari Biaya pendaftaran upaya hukum, biaya Proses, biaya upaya hukum yang dikirm ke Pengadilan Tingkat Banding/ Mahkamah Agung, Pemberkasan Perkara dan Biaya Transfer,
3. Pemberitahuan pernyataan banding kasasi/PK, penyerahan memori banding/kasasi/PK, kontra memori banding kasasi/PK, maupun inzage dilakukan secara elektronik
4. Pemberitahuan putusan banding/kasasi/PK diberitahukan oleh pengadilan pengaju secara elektronik paling lambat 14 ( Empat Belas Hari ) setelah pengucapan putusan secara elektronik
Semua dokumen yang diajukan secara elektronik wajib dalam format PDF dan RTF/Doc.