Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
MEJA PERTAMA
Menerima permohonan
gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali,
permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.
Permohonan
perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar
sebagai perkara baru.
Permohonan
perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam
gugatan.
Menentukan besarnya
panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.
Dalam menentukan
besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat
tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan
dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.
Dalam
mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar
mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam
putusan sebagai biaya administrasi.
Menyerahkan surat
permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan
peninjauan kernbali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi yang
dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar
perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.
KAS
Kas merupakan
bagian dari Meja Pertama.
Pemegang Kas
rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum
didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Pencatatan panjar
perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan,
dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.
Nomor tersebut
menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar
pertama surat gugat/permohonan.
Pencatatan perkara
banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal
menggunakan nomor perkara awal.
Biaya administrasi
untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah
diterimanya panjar biaya perkara.
Hak-hak
Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga
dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
Biaya meterai dan
redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
Pengeluaran uang
perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan
dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Semua pengeluaran
uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.
Seminggu sekali
Pemegang Kas barus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan
penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang
agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan
serta nama Bendaharawan Penerima.
Pengeluaran uang
yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan,
pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan
eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.
0ngkos-ongkos
tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis
kegiatan tersebut.
Kasir mencatat
penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang
bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar
pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera
sebagai laporan.
Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Mendaftar perkara
yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara
yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.
Pendaftaran perkara
dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.
Perkara verzet
terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.
Sedangkan
perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
Nomor perkara dalam
register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
Pengisian
kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat
berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang
diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan
kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui
Panitera.
Perkara yang sudah
ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan
pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari
sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan
laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku
register dengan tertib.
Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.
MEJA KETIGA
Menyiapkan dan
menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
Menerima dan
memberikan tanda terima atas:
(a) memori banding.
(b) kontra memori
banding.
(c) memori kasasi.
(d) kontra memori
kasasi.
(e)
jawaban/tanggapan atas alasan P.K.
Mengatur urutan dan
giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan
kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
Pelaksanaan
tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh
Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Sumber: Mahkamah Agung,
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Ketentuannya
1. Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
2. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut. (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
3. Permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).
4. Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberikan suatu penetapan.
5. Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara / Inter Country Adoption) harus dijatuhkan dalam bentuk putusan (SEMA No.2 Tahun 1979 jo SEMA No.6 Tahun 1983)
6. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 110 dan 117 Undang¬-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 138 dan 146 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi.
8. Produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang dapat diajukan kasasi.
9. Permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat (SEMA No. 2 Tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989).
10. Permohonan anak angkat yang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
11. Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara Inter Country Adoption) hanya dapat dilakukan dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen. Sosial RI untuk dapat dilakukannya Inter Country Adoption berada; yang saat ini ada 6, yaitu :
1. DKI Jakarta – Yayasan Sayap Ibu – Yayasan Bhakti Nusantara "Tiara Putra"
2. Jawa Barat – Yayasan Pemeliharaan Anak di Bandung.
3. DI Yogyakarta – Yayasan Sayap Ibu.
4. Jawa Tengah – Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo.
5. Jawa Timur – Panti Matahari Terbit di Surabaya.
6. Kalimantan Barat – Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
12. Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimatum Remedium), dan pelaksanaannya harus memperhatikan SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41.
13. Perlu diperhatikan adanya Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02.PW.09.01-1981 tentang Pemberian Paspor dan Exit Permit kepada anak warga negara Indonesia yang diangkat anak oleh warga negara asing, tanggal 3 Agustus 1981, khususnya butir 1 yang berbunyi:
“Melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak Warga Negara Indonesia yang diangkat anak oleh Warga Negara Asing apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal / tempat kediaman anak tersebut di Indonesia."
Jenis – Jenis Permohonan yang Dapat Diajukan Melalui Pengadilan Negeri
- 1. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1; menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1).
- 2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- 3. Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- 4. Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang¬-undang No.1 Tahun 1974).
- 5. Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 Tahun 1974).
- 6. Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983).
- 7. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil keturunan Cina Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUH Perdata Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian.
- 8. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
- 9. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
- 10. Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/ kuasa untuk menjual harta warisan.
Permohonan yang Dilarang
1. Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.
2. Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan.
3. Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.
Untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :
1. Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dan desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
2. Bagi mereka yang berlaku Hukum waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indonesia keturunan Hindia, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah ub. Kepala Pembinaan Hukum, R.Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam buku tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Departemen Dalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85).
Akte Di Bawah Tangan Mengenai Warisan
1. Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat: Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, menerangkan, bahwa bernama ______________………….. telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya. Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh) : Catatan : "Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank _____________ atas nama _____________". Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916-46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Meja PTSP bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan / Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja PTSP bagian Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja PTSP bagian Perdata.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Meja PTSP bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Banding.
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja PTSP bagian Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja PTSP bagian Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Meja PTSP bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja PTSP bagian Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja PTSP bagian Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.