Berita
Pelaksanaan Rapid Test Di Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Kamis, 18 Juni 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan Rapid Test kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Pengadilan Negeri Pulang Pisau berkerjasama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, pelaksanaan Rapid Test tersebut merupakan tindak lanjut atas himbauan dari Mahkamah Agung kepada jajaran pengadilan di daerah agar bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan test covid-19, dalam rangka mencegah penyebaran virus, karena Pengadilan Negeri termasuk salah satu instansi pelayanan publik dibidang hukum yang banyak berhubungan dengan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Dilaksanakan
Rapid Test di Pengadilan Negeri Pulang Pisau ini bertujuan untuk melakukan deteksi
dini kondisi kesehatan para pegawai dari Covid-19 sehingga dapat
memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan pada
Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Hasil Rapid test terhadap semua Hakim, ASN, dan PPNPN menunjukan bahwa hasil test semuanya adalah Non-Reaktif
Setelah
rapid test dilaksanakan dan telah diketahui hasilnya , Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga menghimbau
kepada seluruh personil Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk tetap disiplin
menjaga kebersihan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 seperti cuci
tangan, selalu memakai masker, membawa handsanitazer dan sebagainya.