Berita
Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2023
Pulang Pisau, 11 Juli 2023
Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2023
kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panimud serta staf kepaniteraan PN Pulang Pisau
Sosialisasi dibuka dengan pengantar oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li. lalu masuk ke pokok bahasan sebagai berikut
− Pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
− Petunjuk teknis dari Perma tersebut selanjutnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
  Perbandingan
Panggilan Sah dan Patut menurut HIR dan RBg dengan SEMA No. 1 Tahun 2023
−  Panggilan kepada para pihak
dianggap sah menurut HIR dan RBg apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
o Â
Dilakukan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Jurusita/Jurusita
Pengganti (Pasal 388 HIR/716 RBg). Kewenangan jurusita/jurusita pengganti
dibatasi wilayah yurisdiksi, sehingga dikenal istilah delegasi dalam hal
panggilan dilakukan di luar wilayah yurisdiksinya
o Â
Disampaikan
kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya,
jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan
disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1 HIR/718 ayat 1 RBg).
o Â
Apabila
pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada
ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak
diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2 HIR/718
ayat 2 RBg)
o Â
Apabila
pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat
tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan
melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3/718 ayat 3 RBg)
−  Panggilan dianggap patut
apabila memenuhi kriteria patut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR/146 RBg,
yaitu waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan
adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari.
−  Pada SEMA No. 1 Tahun 2023, terdapat
perbedaan dalam pemenuhan kriteria aspek sah antara lain:
o Â
suatu
panggilan tidak lagi melalui pejabat yang berwenang pelaksana
panggilan/pemberitahuan yaitu jurusita/jurusita pengganti, melainkan pada
pemberi perintah yaitu majelis hakim. Pelaksana perintah tidak lagi pada
jurusita/jurusita pengganti melainkan pada pihak ketiga yang diberi amanat
untuk memberitahukan dokumen pengadilan kepada para pihak melalui mekanisme surat
tercatat.
o Â
Apabila
pihak berperkara tidak dijumpai secara in
person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan
dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau resepsionis
ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak
lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya.Â
o Â
Panggilan/Pemberitahuan
diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu
secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung
tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.
−  Aspek patut pada SEMA No. 1 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 122 HIR/146 RBg. Harus terdapat tenggang waktu minimal 3 hari kerja antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
  Perbandingan
Panggilan Sah dan Patut menurut HIR dan RBg dengan SEMA No. 1 Tahun 2023
−  Panggilan kepada para pihak
dianggap sah menurut HIR dan RBg apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
o Â
Dilakukan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Jurusita/Jurusita
Pengganti (Pasal 388 HIR/716 RBg). Kewenangan jurusita/jurusita pengganti
dibatasi wilayah yurisdiksi, sehingga dikenal istilah delegasi dalam hal
panggilan dilakukan di luar wilayah yurisdiksinya
o Â
Disampaikan
kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya,
jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan
disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1 HIR/718 ayat 1 RBg).
o Â
Apabila
pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada
ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak
diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2 HIR/718
ayat 2 RBg)
o Â
Apabila
pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat
tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan
melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3/718 ayat 3 RBg)
−  Panggilan dianggap patut
apabila memenuhi kriteria patut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR/146 RBg,
yaitu waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan
adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari.
−  Pada SEMA No. 1 Tahun 2023, terdapat
perbedaan dalam pemenuhan kriteria aspek sah antara lain:
o Â
suatu
panggilan tidak lagi melalui pejabat yang berwenang pelaksana
panggilan/pemberitahuan yaitu jurusita/jurusita pengganti, melainkan pada
pemberi perintah yaitu majelis hakim. Pelaksana perintah tidak lagi pada
jurusita/jurusita pengganti melainkan pada pihak ketiga yang diberi amanat
untuk memberitahukan dokumen pengadilan kepada para pihak melalui mekanisme surat
tercatat.
o Â
Apabila
pihak berperkara tidak dijumpai secara in
person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan
dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau resepsionis
ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak
lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya.Â
o Â
Panggilan/Pemberitahuan
diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu
secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung
tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.
−  Aspek patut pada SEMA No. 1
Tahun 2023 tidak mengalami perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 122
HIR/146 RBg. Harus terdapat tenggang waktu minimal 3 hari kerja antara
diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja,
dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang
dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Â
   Definisi
Panggilan/Pemberitahuan Surat Tercatat
−  Panggilan dan/ atau
pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan
yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima
harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal
terima. Surat tercatat tersebut dikirimkan oleh
pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat
yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Melalui MoU/Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat
Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia
(Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523, maka jasa
penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah PT Pos Indonesia (Persero).
Â
 Mekanisme
Penyampaian
−  Panggilan dan/atau
pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada
para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung,
disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
−  Dalam hal panggilan
dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung (Â on hand
delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia
menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat
tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima
dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan
(retur).
−  Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
−  Ketentuan Jika
Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara
Penyampaian
panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para
pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal
lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya
dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait;
dan b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang
bersangkutan.
−  Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa
Dalam hal orang
yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah
susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan
angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/
atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat
kelurahan/ desa) setempat.
Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah
terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan
melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat
setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada
hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat
dilakukan pada hari berikutnya.
−  Panggilan Umum
Dalam hal
panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena
alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan
keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya
dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Oleh
karena itu dalam hal ini PTSP Perdata dan e-Court sebagai garda terdepan dalam
pendaftaran perkara hendaknya menghimbau kepada para pihak untuk dalam mengisi
alamat Tergugat agar memberikan jalan dan petunjuk jalan yang jelas, agar para
pihak dapat ditemukan oleh petugas Pos. Pada Kabupaten Pulang Pisau sudah
menjadi kebiasaan untuk tidak mencantumkan nomor rumah (karena tidak ada), maka
dari itu sebaiknya diberikan petunjuk mengenai alamat, misalnya dengan Rumah di
samping Polsek Kahayan Hilir dan sebagainya.
−  Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia
Dalam hal
alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut,
atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan
dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa)
setempat.
−  Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan
Panggilan
harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender
sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.