Berita
Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau
Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | Kamis, 15 Mei 2025.
Pada Pukul 16.30 WIB - Selesai.
Panitera Muda Perdata bersama Hakim dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemudahan dan efisiensi sistem peradilan elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi proses penyelesaian perkara perdata.
Sosialisasi dilaksanakan di Gereja Berkat Asi Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, yang dihadiri oleh anggota masyarakat serta para pemangku kepentingan setempat. Pada pukul 16.30 WIB, kegiatan ini juga menginformasikan tentang PERMA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang mencakup pembebasan biaya perkara, sidang keliling, dan layanan terpadu satu pintu (PTSP) keliling.
Dalam paparan tersebut, dijelaskan bagaimana aplikasi e-Court memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran perkara secara online tanpa harus hadir langsung di pengadilan, sehingga menyediakan kemudahan akses dan menghemat waktu. Selain itu, aplikasi e-Litigasi dijelaskan sebagai sistem persidangan elektronik yang menggantikan sidang tatap muka dengan persidangan virtual, memberikan fleksibilitas dan efisiensi kepada para pihak yang berperkara.
Penyelenggaraan sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 bertujuan agar masyarakat kurang mampu dapat menikmati layanan hukum secara gratis melalui pembebasan biaya perkara (prodeo). Selain itu, keberadaan sidang keliling serta PTSP keliling diharapkan dapat menjangkau masyarakat di daerah terpencil, mempermudah mereka dalam mengajukan gugatan atau permohonan serta pembuatan surat keterangan, sehingga mengurangi beban biaya dan waktu perjalanan.
Panitera Muda Perdata dan para Hakim menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menghadirkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penggunaan teknologi dalam proses peradilan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Court dan e-Litigasi di masyarakat serta mensosialisasikan layanan hukum yang meringankan beban masyarakat tidak mampu. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
