Berita
Sidang Perdana Perkara Pemalsuan Surat Berjalan Kondusif

Sidang Perdana Perkara Pemalsuan Surat Berjalan Kondusif, Pengadilan Terbuka terhadap Aspirasi Publik
Pulang Pisau, 11 Juni 2025 - Pengadilan Negeri Pulang Pisau menggelar sidang perdana perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps dengan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Meskipun diwarnai aksi massa dari masyarakat yang menyuarakan dukungan terhadap terdakwa, persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Massa yang berkumpul di sekitar gedung pengadilan membentangkan spanduk berisi tuntutan pembebasan terdakwa dan melangsungkan ritual adat sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, juru bicara pengadilan melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat. Dalam forum tersebut, perwakilan massa diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan harapannya terkait perkara yang sedang berjalan.
Pengadilan menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tetap dilaksanakan secara independen dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengadilan akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pengadilan menghimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga peradilan.
