Berita
Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah
Jumat, 25 September 2020 Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengikuti Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah secara daring di ruang Teleconference Room Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang diikuti oleh beberapa Para Pimpinan 4 Pilar Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Hakim, Panitera Muda, dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan
oleh Narasumber Ibu Dr. Jeanny Hv Hutauruk, S.E., S.H., MM, Ak Widyaiswara Ahli Utama – Diklat MA RI. Dalam pembinaan dan pendampingan tersebut narasumber
memaparkan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi yang meliputi Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM), kriterian penilaian dan komponen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), syarat satuan kerja untuk mendapatkan
predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB, mekanisme pelaksanaan
survei, serta rekomendasi bagi Satuan Kerja yang belum diusulkan/belum berhasil
mendapat predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2020 belum diusulkan melakukan
pemangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), meskipun demikian Pengadilan Negeri tetap
melaksanakan/memenuhi komponen Zona Integritas dengan menetapkan Surat
Keputusan Ketua Pengdilan Negeri Pulang Pisau Nomor W16-U11/18/KPN/HK.00/SK/6/2020 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Di Lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) dan Tim tersebut telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Zona
Integritas (ZI) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejak
tanggal 8 Juni 2020. Dengan Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) ini, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri
Pulang Pisau memahami bagaimana satuan kerja bisa mendapatkan Predikat Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB.