Berita
Sidang Keliling Perkara Perdata berupa Permohonan Dispensasi Nikah
Desa Ramang | Kamis, 7 November 2024.
Pada pukul 12.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Sidang Keliling Perkara Perdata berupa Permohonan Dispensasi Nikah dengan nomor perkara 18/Pdt.P/2024/PN Pps. Sidang Keliling ini merupakan program Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk menghemat biaya dan waktu guna terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Selain itu, pada hari dan tempat yang sama Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga melaksanakan Sosialisasi Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau guna memberikan informasi terkait jenis-jenis layanan yang ada di Pengadilan Negeri Pulang Pisau serta prosedurnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Hakim, Panitera Pengganti, Petugas e-Court, dan staf lainnya pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.











Mahkamah Agung
Dirjen Badilum
PT Palangka Raya
PN Pulang Pisau
Survey IKM IPK

Mahkamah Agung RI
Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Litbangkumdil MARI
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia




