Berita
Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pps melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa/Kelurahan Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau
 
  Pulang Pisau - Jumat, 16 April 2021 Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pps melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa/Kelurahan Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Pemeriksaan setempat atau (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa, tujuannya adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek (tanah) terperkara.








 
  






 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Dirjen Badilum
Dirjen Badilum PT Palangka Raya
PT Palangka Raya PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Jadwal Sidang
Jadwal Sidang Cek Denda Tilang
Cek Denda Tilang Direktori Putusan
Direktori Putusan e-Court
e-Court e-Berpadu
e-Berpadu Eraterang
Eraterang Survey IKM IPK
Survey IKM IPK 
  

 
 