Kegiatan
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau - Senin, 24 Januari 2022 Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H.,M.H. Kemudian dilanjutkan oleh wakil ketua pengadilan negeri pulang pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li.
Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, mendefinisikan Pakta Integritas sebagai dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatangan Pakta Integritas oleh 29 orang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau di hadapan Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Sekretaris dan Panitera. Melalui agenda penandatanganan Pakta Integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.
Penandatanganan diawali oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Jurusita, staf PNS, dan diakhiri oleh PPNPN
