Desa Jabiren | Kamis, 22 Mei 2025
Pada pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Sidang Keliling Perkara Perdata nomor 8/Pdt.P/2025/PN Pps berupa Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran dengan agenda sidang pertama dan penetapan, yang bertempat di Kantor Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.


Sidang Keliling merupakan program Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk menghemat biaya dan waktu guna terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Hakim, Panitera Pengganti, Petugas e-Court, dan staf lainnya pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.