Berita
Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan terkait dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Sidang Keliling

Pulang Pisau | Selasa, 25 Maret 2025.
Pada pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan terkait dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Sidang Keliling.
yang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk menghemat biaya maupun waktu guna terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
