Berita
Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Jumat,
22 Januari 2021,
Sebagai bentuk aksi cepat tanggap dalam mencegah penyebaran virus corona
(Covid-19) Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan penyemprotan disinfektan di
lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dilaksanakan rutin setiap
2 (dua) kali dalam setiap minggu. Hal ini dilakukan karena Pengadilan Negeri
Pulang Pisau merupakan salah satu instansi pelayanan publik dibidang hukum yang
banyak berhubungan dengan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Pulang Pisau berkomitmen untuk
terus mendukung pencegahan dan penyebaran virus corona (covid-19), salah
komitmen tersebut Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan penyemprotan
disinfektan secara rutin sebagai upaya untuk meminimalisir dan sterilisasi
penyebaran Virus Corona (COVID- 19). Penyemprotan dilakukan di seluruh
lingkungan kantor seperti ruang sidang, ruang tunggu pengunjung, ruang tamu
terbuka, PTSP dan seluruh ruangan yang ada di kantor Pengadilan Negeri Pulang
Pisau.
Dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara
rutin di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau diharapkan dapat
memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi masyakarata yang datang ke pengadilan
maupun bagi aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan pada
Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, tentunya dengan melakukan serangkaian
langkah preventif lain untuk pencegahan penyebaran virus corona seperti: pengecekan
suhu tubuh sebelum masuk kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand
sanitizer di berbagai titik ruangan, kewajiban memakai masker dan mencuci
tangan sebelum memasuki kantor pengadilan, serta menjaga jarak.